Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PDIP Ini Nilai Tindakan Gubernur Aceh Ilegal

Rabu, 15 Maret 2017 – 23:37 WIB
Politikus PDIP Ini Nilai Tindakan Gubernur Aceh Ilegal - JPNN.COM
Gubernur Aceh Zaini Abdullah. FOTO: Humas Pemerintah Aceh

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nur Hamka menilai tindakan Gubernur Aceh petahana Zaini Abdullah yang merotasi pejabat eselon II merupakan tindakan yang ilegal. Sebab, masa jabatannya pada 25 Juni 2017 akan berakhir. ?

"Hal ini harusnya tidak boleh terjadi, sudah diatur bahwa petahana tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum pencalonan dan calon terpilih setelah dilantik, enam bulan baru bisa melakukan mutasi. Jadi sungguh tidak rasional kalau petahana kalah melakukan mutasi, harusnya juga tidak boleh," ujar Rahmat Nur Hamka di Jakarta, Rabu (15/3). ??

Menurutnya, tindakan Zaini Abdullah akan menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu, ia meminta agar Zaini mematuhi Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016. ?

?"Karena akan sangat konflik kepentingan, tapi konsekuensi dari petahana kalah tidak ada juga, sehingga ini harus diatur kedepannya agar tidak ada kesewenang-sewenangan kepada birokrasi," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.

??Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Jumat (10/3) pekan lalu secara mengejutkan melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran. ??Atas tindakan tersebut, sejumlah pejabat yang terkena rotasi melakukan protes. Sebanyak 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Zaini mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

??Tak hanya DPR, beberapa hari lalu pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri, menjelaskan sesuai ketentuan, kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. ?

Menurutnya, Kemendagri menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Gubernur Aceh. Padahal, aturan tersebut untuk seluruh Indonesia termasuk di dalamnya Provinsi Aceh.

??Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Menjadi Undang-Undang.(*/jpnn)

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Nur Hamka menilai tindakan Gubernur Aceh petahana Zaini Abdullah yang merotasi pejabat eselon II merupakan tindakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close