Politikus PDIP Perjuangkan 2 Pasal Penting Masuk Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih dengan anggota Komisi II DPR RI Hugua pada 3 Desember 2019, antara lain membahas revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Di depan para pengurus PHK2I, Hugua menegaskan pihaknya akan memperjuangkan dua pasal dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada dua pasal utama yang akan kami perjuangkan masuk yaitu soal pembatasan usia honorer K2 menjadi PNS harus dikecualikan. Bagi pelamar umum, tetap maksimal 35 tahun. Sedangkan honorer K2 tidak ada batasan 35 tahun," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (5/12).
Pasal yang kedua adalah masalah tes CPNS. Honorer K2 tidak boleh dites kembali karena mereka sudah punya kompetensi. Misalnya, sopir sudah keahliannya mengendarai mobil, petugas damkar, petugas bencana alam, dan lainnya.
"Kenapa saya menolak mereka dites, karena mereka itu produk pemerintah masa lalu. Mereka masuk kan saat masih usia milenial, tetapi sekarang menua karena bertambah usia. Tidak adil kalau mereka dtes dengan soal-soal kekinian. Sampai kapanpun tidak akan lulus mereka kalau dites," tegas politikus PDIP ini.
Selain dua pasal utama itu, ada tambahan lainnya berupa rekrutmen dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan usia. Semakin tua, dia yang didahulukan karena hanya sesaat menikmati status PNS.
"Saya yakin itu bisa masuk dalam pasal peralihan. Saya berjanji akan mengawal itu agar bisa masuk. Sudah cukup lama kita membiarkan masalah honorer K2 dan sudah saatnya negara menyelesaikannya. Negara tidak boleh abai terhadap masalah ini," tandas mantan bupati Wakatobi ini.
Sementara Titi mengaku lega setelah bertemu Hugua. Apalagi visi Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan masalah honorer K2 sudah jelas.