Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras

Senin, 15 Juni 2020 – 06:57 WIB
Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras - JPNN.COM
Bendera PKB. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Materi RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila) mendapat sorotan dari banyak kalangan, termasuk dari anggota DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin meminta RUU HP dikoreksi dan direvisi ulang karena kerangka konsep serta pemikirannya tidak utuh.

Yanuar menyoroti sejumlah ketentuan di RUU HIP.

Pertama, Bab I Ketentuan Umum angka 1 RUU HIP.

Di sana disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini. Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/6).

Yanuar menilai, apabila makna seperti itu tetap dibiarkan, maka berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas.

Menurut dia, seharusnya pengertian Pancasila harus merujuk pada acuan standar yang sudah ada dalam pembukaan konstitusi, yaitu lima sila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Politikus PKB Yanuar Prihatin ikut menanggapi materi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang saat ini menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News