Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras

Senin, 15 Juni 2020 – 06:57 WIB
Politikus PKB Soroti 3 Rumusan RUU HIP, Lumayan Keras - JPNN.COM
Bendera PKB. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Yakni yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, dalam Ketentuan Umum RUU HIP disebutkan Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat ini dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

"Apakah ideologi itu hanya mencakup cita-cita dan keyakinan saja. Jelas ini makna yang keliru tentang ideologi. Ideologi adalah sistem pemikiran yang komprehensif dan terpadu tentang konsep hidup, tidak hanya berisi cita-cita dan keyakinan," ujarnya.

Ketua Bidang Pengembangan SDM DPP PKB itu menilai perumus draf RUU HIP harus hati-hati memberikan makna terhadap ideologi Pancasila karena salah pikir bisa membuat salah konsep dalam RUU tersebut.

Menurut dia, Ideologi Pancasila adalah sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, sistem keyakinan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersumber pada lima sila Pancasila yang menjadi dasar haluan untuk wewujudkan tujuan nasional.

Tujuan nasional itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

"Hal semacam itu mungkin terlihat sepele. Namun jika ini ditetapkan dalam undang-undang bisa berbahaya untuk persatuan nasional, stabilitas politik dan masalah ideologis yang justru makin berkepanjangan," katanya.

Politikus PKB Yanuar Prihatin ikut menanggapi materi RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) yang saat ini menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close