Politikus PKS Anggap Butuh Tim Pengawas Intelejen
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik kembali menegaskan pentingnya pembentukan Tim Pengawas Intelijen. Selain amanat Undang-undang 17 tahun 2011 tentang Intelijen, tim ini bertugas untuk memastikan operasi yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) tidak melanggar Undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud menyikapi masih adanya pihak yang menilai pembentukan tim ini tidak diperlukan. Salah satunya dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dia mengakui setelah revisi UU Intelijen 2011 yang mengatur tentang tim ini, pembentukannya belum dilakukan. Sebab, ketika itu DPR masih sibuk mensosialisasikan UU Intelijen. Di sisi lain, BIN disibukkan pembenahan internalnya.
Dengan demikian baru pada pertengahan 2012 lalu DPR bisa menyelesaikan pembahasan Peraturan DPR tentang Tim Pengawas Intelijen. "Baru pertengahan 2012, Komisi I DPR dan BIN menyusun aturan teknis mengenai tim pengawas. Aturan sendiri baru selesai menjelang akhir 2014. Karena saat itu menjelang pemilu, pembentukan kita pending," kata Mahfud di gedung DPR Jakarta, Selasa (16/6).
Karena saat ini ada pergantian KaBIN, politikus PKS itu memandang sekarang lah waktu yang tepat membentuk tim tersebut. Lalu apa saja yang akan diawasi tim ini ke depan? Menurut Mahfudz, sesuai UU Intelijen dan Peraturan DPR, tim bertugas mengawasi secara khusus pelaksanaan tugas-tugas dan kewenangan BIN.
"Karena BIN ini bekerja secara tertutup. DPR memang tidak bisa masuk terlalu dalam. Kalau ada hal-hal yang perlu didalami, tim ini bisa bekerja. Kedua, kalau ada satu operasi intelijen terindikasi melanggar undang-undang atau menyalahi kewenangan, maka tim pengawas bisa bekerja melakukan investigasi," jelasnya.
Hanya saja, Mahfudz menggarisbawahi investigasi terhadap operasi intelijen oleh tim ini sifatnya tertutup demi menjaga kerahasiaan informasi. Nah, karena belum ada preseden selama ini dalam operasi intelijen yang menyalahi UU, maka tim ini akan disiagakan. (fat/jpnn)