Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam

Sabtu, 31 Desember 2016 – 03:20 WIB
Politikus PKS Ini Soroti TKA Jadi Buruh Kasar di Batam - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan.

Sebab banyak TKA yang mengisi posisi non tenaga ahli bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

"Pemerintah jangan tidur melihat kondisi ini," kata Riky seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Politikus PKS ini mengatakan, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Sebab nyatanya, dari survei hasil tata kelola ketenagakerjaan banyak yang mengisi posisi sebagai pemenuhan syarat administrasi saja," ujarnya.

Bahkan untuk tenaga ahli sekalipun, lanjut Riky, ada aturannya. Mereka hanya boleh bekerja di negara lain dalam kurun waktu maksimal lima tahun.

"Setelah (lima tahun) itu mereka harus keluar. Kalau mau masuk lagi harus dengan aplikasi baru," katanya.

JPNN.com - Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close