Politikus PKS: Perempuan Harus Gandeng Lelaki ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). RUU Perlindungan TKI merupakan satu dari 37 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Anggota Komisi IX DPR (membidangi masalah ketenagakerjaan), Adang Sudrajat mengusulkan agar setiap perempuan yang hendak bekerja ke luar negeri harus menggandeng lelaki yang menjadi suaminya.
“Saya usulkan beberapa point pada pasal-pasal Rancangan Undang-Undang ini antara lain TKW (Tenaga Kerja Wanita, red) harus disertai oleh muhrimnya. Karena seorang wanita yang jauh dari Tanah Air apabila bersama lelaki yang menjadi suami atau keluarganya akan memberi manfaat yang sangat banyak,” kata Adang Sudrajat dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Dengan bersama suami, menurut Adang, TKW yang bekerja di luar negeri akan lebih banyak manfaatnya.
Manfaat itu, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, antara lain memberikan perlindungan 24 jam pada TKW, memberi tambahan peluang kerja bagi angkatan kerja laki-laki. Selain itu, marwah laki-laki sebagai kepala keluarga akan terjaga.
“Dan, yang paling penting akan mampu meringankan beban birokrasi kedutaan dalam perlindungan TKI khusunya TKW,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Generasi Muda dan Profesi DPW PKS Jawa Barat ini menjelaskan, apabila point ini masuk pada pasal revisi undang-undang tentang Perlindunga TKI maka dipastikan akan menambah keberkahan bagi semua pihak baik para TKI, pemerintah maupun bangsa ini secara keseluruhan.
“Saya berharap pemerintah berpikir ulang untuk menghentikan kebijakan Moratorium TKI pada saat ini dimana perlambatan ekonomi telah memberi dampak besar termasuk PHK massal,” katanya.