Politikus PKS Sayangkan Perlakuan Ahok ke Media
Sabtu, 18 Juni 2016 – 11:56 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, kemerdekaan pers di republik ini harus dijaga. Karenanya, kata dia, harus ada jaminan hak mencari, memeroleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Bila ada yang tidak sepakat dengan pemberitaan yang ada Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya. (boy/jpnn)