Politikus PKS: Stafsus Presiden Jokowi Melanggar UU 30/2014, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menegaskan surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra kepada para Camat se-Indonesia terkait Covid-19 merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pipin menyebut atas dugaan pelanggaran Andi Taufan, seharusnya yang bersangkutan diberhentikan. Andi Taufan diketahui meminta agar perusahaan pribadi miliknya PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) diberi akses khusus sampai tingkat desa untuk pendataan APD.
“Surat Saudara Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden Jokowi yang ditujukan langsung kepada para Camat se-Indonesia yang berpotensi menguntungkan dirinya dan pihak ketiga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” tegas Pipin di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Menurut Alumni Ilmu Politik UI ini, Andi patut diduga keras melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan karena telah melampaui kewenangannya, mencampuradukan wewenang, serta adanya konflik kepentingan.
“Pada pasal 17 ditegaskan bahwa pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang dan mencampuradukan wewenang. Sedangkan pasal 42 menegaskan Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,” papar Pipin.
Terhadap tindakannya tersebut, menurut Ketua Departemen Politik DPP PKS, yang bersangkutan tidak cukup hanya meminta maaf.
“Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya,” terang Pipin
Dalam kondisi bencana seperti sekarang, menurut Pipin, seharusnya Presiden Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran berat.