Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," cetus Musa.
Tidak Semua Kades Setuju Perpanjangan Masa Jabatan
Lebih lanjut Musa mengatakan tidak semua kepala desa setuju dengan aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.
Apabila akhirnya UU Desa direvisi dan mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dia memprediksi banyak yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan lugas, dia menilai rencana revisi UU Nomor 6 tahun 2014 terkait perpanjangan jabatan kepala desa lebih karena kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," katanya. (antara/jpnn)