Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!
jpnn.com - LEBAK – Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!
Rencana revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah bergulir di Senayan.
Arah substansi revisi UU Desa antara lain perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara obyektif, profesional, dan akuntabel.
"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud?" kata anggota DPRD Kabupaten Lebak itu dalam keterangannya di Lebak, Jumat (20/1).
Musa mengatakan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa itu bukan permintaan masyarakat. Namun, menurutnya, kehendak para kepala desa.
"Alasan untuk fokus membangun, dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa, itu sangat lucu," cetusnya.
Dia mengatakan, membangun desa menggunakan dana desa dirancang di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa, dan sampai sekarang di semua desa sudah berjalan baik.