Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Politikus Terkenal Memastikan Keresahan Honorer Sudah Sirna, Bukan Omong Kosong

Rabu, 15 Februari 2023 – 08:38 WIB
Politikus Terkenal Memastikan Keresahan Honorer Sudah Sirna, Bukan Omong Kosong - JPNN.COM
Apakah kebijakan honorer dihapus per 28 November 2023 jadi diterapkan?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SOLO – Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer per 28 November 2023 memicu keresahan di kalangan non-ASN, termasuk yang bekerja di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta, Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo menangkap keresahan para honorer itu.

Mantan Wali Kota Solo itu berani memastikan masa kerja Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi masing-masing dinas.

"Dalam melindungi TKPK sekarang sudah ada perda sehingga setiap tahun boleh diperpanjang sesuai evaluasi dinas masing-masing," kata FX Hadi Rudyatmo di sela perayaan ulang tahun ke-63 di kediamannya di Pucangsawit, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/20.

Terkait hal itu, pihaknya berupaya agar rumusan kebijakan partai bisa menjadi kebijakan pemerintah.

"Itu tugas eksekutif dan legislatif sehingga 30 kursi (anggota legislatif Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, red.) harus diberdayakan betul untuk kepentingan masyarakat miskin, minimal masyarakat kecil," kata pria kelahiran 13 Februari 1960 itu.

Pria yang pernah menjadi wakil wali kota Solo itu mengatakan dengan terbitnya Perda TKPK dan telah mendapatkan Nomor Register 2-29/2023 dari Biro Hukum Propinsi Jawa Tengah tersebut menghapus keresahan TKPK terkait aturan TKPK dan tenaga honorer harus berakhir per 28 November 2023.

"Kami upayakan perda inisiatif dari DPRD khususnya Fraksi PDIP untuk mengajukan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak," katanya.

Di tengah ketidakpastian rencana penghapusan honorer, politikus terkenal dari PDIP ini memastikan honorer aman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News