Politisi Golkar Nilai Menkeu Adu Domba Pusat dan Daerah
Senin, 06 Juni 2011 – 11:24 WIB
Padahal, lanjutnya, substansi masalah adalah sumber pembelian 7 persen saham Newmont dengan dana Pusat Investasi Pemeritah (PIP) tanpa meminta persetujuan DPR. Itu telah melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU APBN. "Dana PIP diperuntukan bagi infrastruktur, bukan membeli saham," imbuhnya.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi VII bidang energi DPR, Satya Wirayudha. Dia mengingatkan, jangan sampai sikap Menkeu yang ngotot membeli saham 7 persen itu menjadi akal-akalan Newmont, agar saham terbesar dapat dimiliki Newmont.
“Saya juga curiga, mengapa urusan 7 persen belum selesai, malah mau mengacak-acak 24 persen kepemilikan daerah. Jangan sampai langkah Menkeu ditunggangi kepentingan asing. Logikanya, jika 7 persen dimiliki Pemerintah Pusat, maka berarti komposisi saham milik Newmont yang terbesar.” ujarnya.