Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia, Satu Penyeludup Dibekuk
Rabu, 13 September 2023 – 23:51 WIB
Kemudian para PMI beserta SY dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami tetap melakukan pengejaran terhadap SP,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, SY saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mcr36/jpnn)