Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Satu Pelaku Ditangkap
Hanya saja, pelaku belum menentukan titik. Polisi yang mendapat informasi, langsung bergerak melakukan penangkapan.
"Semua operasional pemberangkatan PMI ilegal ini ditanggung oleh seseorang berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," lanjut Reza.
Pelaku RB menerapkan aturan setiap PMI yang bekerja di Malaysia, akan dipotong gajinya selama dua bulan sebagai pengganti operasional yang telah dikeluarkan.
"Calon PMI di Malaysia dijanjikan gaji Rp 5 juta per bulan. Sementara pelaku RB mendapat keuntungan Rp 300.000 dari setiap calon PMI,” beber Reza.
Reza mengatakan pelaku dan barang bukti 3 buah paspor serta satu unit handphone, diamankan ke Polres Bengkalis untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022,” pungkasnya.
Tersangka RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 68 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (mcr36/jpnn)