Polres Cimahi Sita Uang Rp 2 Miliar, Banyak Banget, tetapi...
"Tim langsung bergerak ke tempat pembuatan di Kuningan. Kami pun melakukan penangkapan dua orang pembuat uang palsu, Nursapto dan Diman," kata Yoris.
Menurutnya, para tersangka menggunakan dua buah gudang di Kabupaten Kuningan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu.
Gudang produksi uang palsu itu, kata dia, disamarkan sebagai tempat sablon.
"Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Kalau sudah dua tahun, berarti mereka sudah mencetak kurang lebih sebanyak Rp24 miliar uang palsu," katanya.
Yoris membeberkan, enam orang tersangka itu terdiri dari empat orang pengedar yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47), dan Diman (31).
"Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Yoris. (antara/jpnn)