Polres Demak Gulung 3 Pelaku yang Menimbun 1.300 Liter Solar
Menurut Budi, mereka sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak.
"Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," ujar dia. (cuy/jpnn)