Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak
![Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/09/29/kapolres-akbp-anggun-cahyono-dua-kiri-kasat-reskrim-iptu-e6n-yojg.jpg)
Satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp 1 juta.
Satu pucuk senjata lain sudah dimiliki tersangka sejak lama.
"Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan," katanya.
Anggun menambahkan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas kepemilikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata dia.
Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: