Polres Dumai Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-sabu, 2 Warga Rohil Ditangkap
jpnn.com, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu dan menangkap dua orang pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 23.15 WIB.
Lokasinya di sekitar persimpangan jalan antara Jalan Wan Amir, dengan Jalan menuju Pelabuhan TPI Purnama Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
“Kedua pelaku yang diamankan adalah ZA alias Fikar (46) dan MIY alias Irfan (27). Keduanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir,” kata Dhovan kepada JPNN.com Minggu (31/3).
Dhovan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang Fikar yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Tepat pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa Fikar sedang berada di sekitar Pelabuhan TPI Purnama Dumai.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melihat Fikar dibonceng oleh Irfan dengan menggunakan sepeda motor.