Polres Jakarta Pusat Hentikan Kasus Asusila di Halte Bus, Mbak MA Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan tindakan asusila di Halte SMKN 34 dihentikan pihak kepolisian, karena sang pelaku MA (22) ternyata mengalami gangguan mental.
"Karena MA tidak bisa mempertanggungjawabkan (karena gangguan mental) secara hukum, ya tidak diproses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (2/2).
Dalam pemeriksaan kesehatan, didapatkan fakta mengejutkan bahwa MA rupanya tengah hamil.
"Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 minggu," ujar Burhanuddin.
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut yang terbaik bagi MA.
Meski kasus MA dihentikan, namun Burhanuddin mengatakan masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku pria yang terlibat dalam tindakan asusila ini.
"Kami terus dalami," ujar Burhanuddin.
Sebelumnya, Senin (25/1) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34, pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.