Polres Jakarta Utara Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama
"Ada empat hal yang tidak boleh dilakukan. Yakni tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Misal jalan tidak boleh ditutup. Kemudian, harus mematuhi etika moral dan hukum. Kemudian tidak boleh menyebarkan isu-isu yang dapat mengancam keamanan nasional. Hal itu, sudah saya sampaikan di seluruh kecamatan di Jakarta Utara," ujarnya.
Lebih lanjut Awal mengatakan, Negara kita menjamin unjuk rasa. Tetapi tetap harus ada pembatasan yang menghargai hak orang lain.
"Penegakan hukum sudah diproses. Harapan kami, bukan untuk memaksa, masyarakat tidak demo. Tinggal menunggu saja proses hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Penjaringan Agung Sugiharto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Menurut Agung, pihaknya juga telah mengantisipasi supaya tidak terulang aksi kerusuhan di wilayahnya beberapa waktu lalu.
"Kami melakukan pendekatan ke tokoh-tokoh supaya mereka juga bisa meredam. Pengusus RW supaya menjaga wilayahnya agar kondusif, aktifkan lagi siskamling, hubungan sesama warga juga harus baik," ujarnya.
Menurut Agung, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam undang-undang.
Untuk itu dia mengimbau kepada warganya, yang memang akan ikut aksi damai, untuk tetap menjaga ketertiban selama jalanya aksi.