Polres Jakbar Garap 11 Saksi Kasus Persekusi Warga Permata Buana
Senin, 04 Oktober 2021 – 20:50 WIB
Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar, 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya tanggal 26 Februari 2021.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. (cuy/jpnn)