Polres Jaksel Limpahkan Kasus Ronny ke Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ronny Yuniarto oleh anggota Komisi III DPR Herman Herry dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Awalnya kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan, pelimpahan dilakukan karena kasus yang ditangani pihaknya sudah menumpuk.
“Pelimpahan dengan alasan efektivitas penanganan perkara dan juga beban kami sedang banyak,” ujar Stefanus saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
Hanya saja, dia tidak memerinci berapa banyak jumlah kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan sehingga sampai melimpahkan kasus Ronny Yuniarto ke Polda Metro Jaya.
“Karena beban penanangan di Polres Jaksel, hasil evaluasinya paling banyak. Sehingga oleh Polda ditarik, sebab banyak kasus yang menjadi perhatian publik yang kami tangani. Hasil anev,” tandasnya.
Sebelumnya, Ronny membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6).
Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6) malam.
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan. (mg1/jpnn)