Polres Kulon Progo Gagalkan Perdagangan Orang ke Selandia Baru
Namun ternyata hingga sekarang belum diberangkatkan karena tidak dilengkapi dokumen sah.
Dari hasil pemeriksaan 20 orang tersebut, dua di antaranya merupakan orang yang merekrut dan membiayai akomodasi selama di Yogyakarta, yakni TH dan ASP warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pengembangan telah mengamankan pasangan suami istri sebagai perekrut, yakni NR dan DWA dari Kota Semarang.
Adapun korban dugaan TPPO, yakni P, ARP, S,Y,S,F,M,S, SK, EW, S, ES, IS, DR, S, E, JP, dan JS yang semuanya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Selanjutnya terhadap 20 orang tersebut diamankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kulon Progo," katanya.
Dia mengatakan atas kasus dugaan TPPO ini, petugas mengamankan satu buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, satu lembar hasil cetak screenshot foto bukti transfer Bank BRI sejumlah Rp45 juta, satu lembar hasil cetak screenshot foto kuitansi pembayaran uang Rp50 juta untuk biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran.
Selain itu, petugas mengamankan satu lembar tangkapan layar berisi WhatsApp Grup bernama "Nad Makeup" dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah Vera.
Kemudian, satu lembar tangkapan layar berisi kuitansi pembayaran sebesar Rp12 juta pelunasan program ke Selandia Baru.