Polres Kulon Progo Gagalkan Perdagangan Orang ke Selandia Baru
jpnn.com, KULON PROGO - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 20 orang yang akan dipekerjakan di Selandia Baru.
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan pengungkapan TPPO dilakukan pada Kamis (15/6), sekitar 11.00 WIB.
Anggota Intelkam Polsek Temon mendapatkan informasi ada rencana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga tanpa dokumen resmi.
"Atas informasi tersebut, Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko mengecek keberadaan info tersebut yang berada di Hotel KP Inn Bandara YIA, Dusun Seling. Di hotel tersebut didapatkan calon PM," kata Triatmi Noviartuti dalam keterangannya, Rabu (21/6).
Dia mengatakan dari keterangan 20 orang tersebut, mereka akan dijadikan tenaga kerja migran di Selandia Baru.
Dari 20 orang tersebut, dua orang lainnya merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke Selandia Baru.
"Namun, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut ternyata tidak dilengkapi dokumen sah," kata dia.
Triatmi Noviartuti mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI sebelumnya ditampung di Bali selama empat bulan dan mulai menginap di Hotel KP Inn Bandara YIA, mulai Senin (5/6).