Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh
jpnn.com, LANGKAT - Polres Langkat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
"Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 4.00 WIB, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (18/8).
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini, lanjut dia, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap sebanyak tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," katanya.
Pihaknya menyebut, penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di jalur yang dilintasi oleh pelaku.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kita terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," ujar Hadi.
Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia Jalan Lintas Banda Aceh - Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/8) dini hari.