Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polres Langkat, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penyelundupan narkoba itu digagalkan tim Satres Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 4.00 WIB.
Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.
Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap tiga kurir narkoba.
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," kata Kombes Hadi di Medan, Minggu (18/8).
Penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula adanya informasi masyarakat, sehingga petugas terus mengintai di jalur yang dilintasi oleh pelaku.
"Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kami terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," sebut Hadi.
Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Jumat (16/8) dini hari.