Polres Mengecewakan, Korban Pencabulan akan Lapor Polda
Minggu, 26 Agustus 2012 – 15:29 WIB
Selain itu kepolisian mengaku kebingungan untuk menjerat pelaku, selain kasusnya sudah lama, dalam keterangan yang tertuang dalam kartu keluarga (KK) korban sudah berusia 20 tahun, sehingga tidak mungkin dijerat dengan UU perlindungan anak.(aya/fuz/jpnn)