Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu untuk Malam Tahun Baru, 3 Tersangka Diciduk
Jumat, 31 Desember 2021 – 19:44 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal narkoba tersebut.
''Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kami belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,'' kata Panji.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: