Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP
![Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pemalsuan E-KTP - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/03/19/barang-bukti-sejumlah-e-ktp-palsu-yang-disita-polres-pelabuh-54.jpeg)
“Sudah beredar kurang lebih 225 lembar e-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR," kata AKP David.
Barang bukti yang disita polisi dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa e-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Tersangka MR dijerat Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat ini masih mengembangkan kasus itu guna menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (antara/jpnn)