Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Pengadaan BBM
jpnn.com, ROKAN HULU - Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tersangka baru dalam dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kasus pertama terkait korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019, sedangkan lainnya penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal pada 2017 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan BBM mencapai Rp2 miliar.
Sementara itu, penyalahgunaan dana desa Kasang Mungkal mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian negara, kami menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku," ujar Kosmos.
Modus operandi dalam kasus korupsi pengadaan BBM adalah mark up harga dan penggelembungan volume.
Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan dana desa, para pelaku diduga melakukan kegiatan fiktif, penggunaan uang tanpa pertanggungjawaban, serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.