Polres Serang Kota Sergap Dua Kurir Narkoba, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, SERANG - Tujuh bungkus daun ganja kering dan satu paket kecil sabu-sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota dari saku celana DR (31) dan RB (26), Senin (30/9).
Polisi menyergap DR dan RB di Jalan Raya Serang-Jakarta, Lingkungan Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Banten.
Kedua pelaku sempat panik dan membantah menyimpan narkoba. Namun, saat polisi menemukan tujuh bungkus daun ganja kering di saku celana DR dan sebungkus sabu-sabu di saku celana RB, keduanya tak berkutik.
Keduanya kemudian digiring ke Mapolres Serang Kota. Saat diperiksa, keduanya mengakui narkoba itu adalah milik PA alias LP. Narkoba tersebut sengaja dititipkan PA untuk dijual melalui kedua tersangka.
“Pengakuan tersangka begitu (disuruh jual oleh PA-red). Barang milik PA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Selasa (1/10).
Selain mengamankan daun ganja, anak buahnya juga mendapati satu bungkus biji ganja di dalam bungkusan plastik bening dari tangan DR. Diduga biji ganja akan ditanam DR. “Dugaannya ke sana (akan ditanam-red),” kata Wahyu.
Polisi hingga kini masih memburu PA alias LP. Sementara kedua tersangka kini meringkuk di Rutan Polres Serang Kota. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana minimal empat tahun penjara,” tuturnya. (mg05/nda/ags)