Polresta Barelang Tetapkan Enam Tersangka Penyeludupan Ratusan TKI
jpnn.com, BATAM - Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyeludupan ratusan TKI ilegal dari Malaysia menuju pelabuhan tikus, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu yang lalu.
Enam orang tersangka itu merupakan ABK dari dua kapal yang mengangkut para TKI ilegal tersebut.
Keenam tersangka tersebut yakni Sahril nim Daeng Itung yang merupakan ABK speed boat 5 mesin, Zainuddin bin Darja (teknisi), M Yusuf bin Sadam (teknisi), Jamaludin bin Darja yang membantu menaikkan penumpang dari laut ke darat serta Jamaludin bin Saharudin yang bertugas membagi life jacket.
"Enam orang ini berperan sebagai ABK yang ada di masing-masing speed boat tersebut. Yang satu kapal bermesin lima unit dan satunya bermesin empat sebesar 200 PK," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sementara untuk pemodal atau otak dari penyeludupan TKI ilegal ini masih didalami jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Hengki menegaskan, pihaknya yang dalam hal ini jajaran Satreskrim Polresta Barelang akan memproses kasus pemulangan TKI secara ilegal ini hingga tuntas dengan memintai keterangan dari saksi dan tersangka.
"Untuk pemilik gudang akan kita cek berdasarkan dokumen yang ada. Siapa yang miliki gudang tersebut, termasuk pemilik kapal akan kami usut tuntas," tegasnya.
Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya mengamankan dua speed boat untuk dijadikan sebagai barang bukti.