Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu
"Yang bersangkutan mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan di bagian belakang mobil," kata Yogie.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang yang bersama pelaku KT, yakni RS dan RM hanya diajak untuk berjalan-jalan ke Bali dan tidak mengetahui sabu-sabu dan ekstasi yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya merupakan anak dari pelaku KT.
"Keduanya tidak tahu ada sabu-sabu dalam mobil. Satu anak kandungnya (pelaku) dan satu anak angkatnya," kata mantan Kapolsek Kuta tersebut.
Tersangka KT mengaku hanya diperintah seorang bos yang belum diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Pangkalpinang menuju Bali dengan dijanjikan uang Rp32 juta. Biaya perjalanan ke Bali telah dicairkan sebesar Rp7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, KT dijanjikan uang Rp25 juta.
Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di dalam bodi pintu belakang mobil Honda Freed miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (antara/jpnn)