Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 12 Juni 2023 – 20:10 WIB
Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap - JPNN.COM
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto menunjukkan barang bukti ganja dari hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba pada Senin (12/6/2023). ANTARA/Fathul Abdi

Adapun tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Ajun Komisaris Polisi Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF. "Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya. 

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya. (antara/jpnn)

Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close