Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap

Senin, 12 Juni 2023 – 20:10 WIB
Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap - JPNN.COM
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto menunjukkan barang bukti ganja dari hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba pada Senin (12/6/2023). ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering dari tangan komplotan pengedar yang ditangkap di Kota Padang pekan lalu.

“Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun kami gagalkan," kata Wakil Kepala Polresta Padang Ajun Komisaris Besar Polisi Ruly Indra Wijayanto saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin (12/6).

Polisi turut menangkap tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ruly menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AF, HB, dan DP.

Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.

"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.

Tersangka D berperan sebagai penampung ganja.

Polresta Padang menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering. Tiga pelaku turut ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close