Polresta Padang Menggagalkan Peredaran 14 Kg Ganja, 3 Pelaku Ditangkap
jpnn.com - PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran 14 kilogram ganja kering dari tangan komplotan pengedar yang ditangkap di Kota Padang pekan lalu.
“Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun kami gagalkan," kata Wakil Kepala Polresta Padang Ajun Komisaris Besar Polisi Ruly Indra Wijayanto saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Padang, Senin (12/6).
Polisi turut menangkap tiga orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ruly menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AF, HB, dan DP.
Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.
"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.
Tersangka D berperan sebagai penampung ganja.