Polresta Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Merek
Senin, 27 Desember 2021 – 01:02 WIB
Dia mengatakan pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga:
Pelaku melanggar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ini merupakan hasil operasi pekat di antaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," pungkasnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: