Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu

Jumat, 20 Desember 2024 – 20:01 WIB
Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu - JPNN.COM
Jenazah korban diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bermotif minum jamu di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News