Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:01 WIB
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.(antara/jpnn)