Polrestabes Palembang Tangkap Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM
Saat korban pergi, barulah pelaku langsung mengambil kartu ATM korban yang masih berada di dalam mesin dan menguras atau menarik uang tabungan korban yang ada di dalam kartu ATM.
"Sasaran para pelaku ini khusus perempuan," ujar Kombes Harryo.
Setelah melakukan pengurasan uang milik korban dari kartu ATM yang diambil tersangka uang tersebut ditransfer kepada satu rekening penampungan.
"Mereka ini ada perjanjian bagi hasil antara tersangka dengan pemilik rekening penampungan. Dari hasil Rp 10 juta maka dipotong Rp 4 juta oleh pemilik rekening penampung ini, tersangka pemilik rekening penampung ini masih dalam pengejaran (DPO)," kata Harryo.
Kombes Harryo mengatakan salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar Kota Palembang tepatnya di NTT dan mendapatkan Rp 20 juta.
"Mereka ini juga pemain lama dan merupakan spesialis," kata Harryo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diterapkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr35/jpnn)