Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Juli 2021 – 21:51 WIB
Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya - JPNN.COM
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan terhadap Laskar FPI, di titik lokasi rest area kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota Laskar FPI di Tol Cikampek telah lengkap atau P21.

"Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/6). (cuy/jpnn)

Kepolisian sampai saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan laskar FPI. Polri masih mengkoordinasikan lokasi sidang kasus itu.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close