Polri Belum Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Laskar FPI ke Jaksa, Ini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Polri sampai saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan tahap II.
“Belum (diserahkan), masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta,” kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/7).
Diketahui kasus ini ditangani Bareskrim Polri, Jakarta. Selain itu, lokasi kejadian pembunuhan laskar FPI ini bermula dari Bogor, Jawa Barat.
Kemudian dilakukan pengejaran ke Jakarta lalu ke daerah Jawa Barat lagi.
Perkara pembunuhan kini menyisakan dua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, yakni FR dan MYO.
Tersangka EPZ meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan, sehingga berkasnya dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.