Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik

Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB
Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik - JPNN.COM
Sprindik kata Yusril, bisa menjadi rahasia kalau memang ditentukan begitu oleh KPK. "Tapi yang jelas kalau yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” lontar mantan Menkum dan HAM itu.

"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.

Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.

Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)

JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum  sebagai tersangka.  Sprindik

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA