Polri Berhak Selidiki KPK Soal Kebocoran Sprindik
Sabtu, 23 Februari 2013 – 09:30 WIB
"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.
Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.
Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)