Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB
Kemudian dakwaan kedua, jaksa menguraikan perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.
Pemberian sejumlah uang kepada penyidik itu agar Gayus tidak dikenakan penahanan, rekening Gayus di Bank Mandiri tidak diblokir, dan penyidik tidak menyita rumah Gayus di Gading Park View, Kelapa Gading.
Dakwaan ketiga untuk Gayus berkaitan dengan perbuatannya menyuap hakim Muhtadi Asnun yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (money laundering dan pengggelapan. Tujuannya, agar dia tidak divonis bersalah atau mendapat hukuman ringan.