Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB
Dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Gayus Tambunan memang tidak menyinggung soal penerimaan sejumlah uang dari perusahaan Grup Bakrie. Dalam surat dakwaan setebal 24 halaman yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 September lalu, Gayus dijerat dengan empat dakwaan yang disusun secara kumulatif.
Pertama, jaksa membeber perbuatan Gayus yang menyalahgunakan wewenang terkait dengan dikabulkannya keberatan dari wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Keberatan itu terkait dengan kewajiban PT SAT untuk membayar pajak kurang bayar sebesar Rp 487,2 juta. Gayus yang mendapat tugas meneliti formal dan membuat resume awal lantas mengusulkan menyetujui keberatan dari PT SAT.
Padahal seharusnya Gayus tidak mengusulkan persetujuan keberatan itu. Alasan jaksa, Gayus tidak meneliti dengan tepat, cermat, dan menyeluruh. Akibat dikabulkannya keberatan itu, PT SAT menerima pengembalian dana Rp 570.952.000 dari Negara. Jumlah itu merupakan nilai pajak kurang ditambah dengan bunga.