Polri Bingung Tangani Penyuap Gayus
Sabtu, 20 November 2010 – 07:52 WIB
Di bagian lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Dengan begitu, Gayus sudah resmi menjadi tersangka atas perbuatan suap terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"SPDP Gayus sudah kami terima. Kami minta ke JAM Pidsus untuk menunjuk jaksa penelitinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono di Kejagung, kemarin (19/11). Selanjutnya, jaksa peneliti itu yang akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. "Dan mengambil langkah-langkah seperlunya supaya perkara segera tuntas," sambungnya.
Darmono menyambut baik pernyataan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang akan menuntaskan kasus suap Gayus tersebut dalam waktu 10 hari. Jaksa akan mempelajari hasil penyidikan polisi dan segera melimpahkannnya ke pengadilan. "Kami berupaya secepat mungkin karena ini merupakan perhatian publik. Tapi kalau ternyata memang masih ada yang perlu disempurnakan ya akan disempurnakan," urai pejabat asal Klaten ini.(rdl/fal/ken)