Polri Blokir Dana Century di Yayasan Fatmawati
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:21 WIB
Pihak Yayasan Fatmawati melalui kuasa hukumnya, Rony Hartawan, menjelaskan bahwa dana tersebut bermula dari transaksi sewa tanah antara yayasan dengan PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS). Dua perusahaan ini kemudian melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati Rp25 miliar dalam empat tahap pembayaran sepanjang 2003-2005.
Dari hasil penelusuran diketahui uang yang tersebut berasal dari Robert Tantular. ‘’Ditakuti dana tersebut hasil kejahatan pencucian uang," ujar Rony kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu lalu.
Inilah yang dilaporkan Rony ke Mabes Polri agar yayasan Fatmawati kelak tidak terindikasi sebagai penerima dana hasil pencucian uang. ‘’Dana tersebut akan diblokir dulu, itu langkah pertama. Langkah kedua, akan ditelusuri sumber dananya darimana, dan apakah terkait dengan perkara perbankan atau dengang masalah money laundering. Itu akan didalami penyidik,’’ pungkas Saud.(zul/jpnn)