Polri Desak Bentuk Pengadilan Teroris
Selasa, 17 Agustus 2010 – 16:47 WIB
‘’ Teroris itukan extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa atau juga crime against humanity jadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan tentunya juga untuk bisa memberikan efek deterrence kita juga harus bisa memberikan hukuman yang tegas,’’ tambahnya.
Terlebih maraknya aksi terorisme yang terungkap di Indonesia merupakan panggilan yang jelas untuk sebuah peradilan terorisme yang terpisah. Selain itu vonis yang dijatuhkan peradilan umum terbukti tidak membuat para pelaku jera. Malah sejumlah bekas terpidana terorisme kembali melakukan kejahatan yang dama selepas dari penjara.‘’ Sehingga unsure prevensinya itu bisa dirasakan oleh mereka-mereka yang saat ini berfikir untuk dan mau melakukan kejahatan terorisme,’’ pungkasnya.(zul/jpnn)