Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Diminta Cekal UAS Terkait Dugaan Penistaan Agama

Senin, 19 Agustus 2019 – 09:36 WIB
Polri Diminta Cekal UAS Terkait Dugaan Penistaan Agama - JPNN.COM
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Pembentukan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik, bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Karena itu tindakan kepolisian terhadap Ustaz Abdul Somad berupa mencekal, memberikan status tersangka, ditangkap dan ditahan guna dimintai pertanggungjawaban pidana adalah merupakan suatu keharusan demi keselamatan bangsa dan NKRI.

“Tindakan Kepolisian berupa pencekalan secara lebih dini harus dibudayakan oleh Polri dalam kasus-kasus pidana yang mengancam 4 (empat) pilar negara, guna mengakhiri budaya lari dari tanguung jawab dan berpergian ke luar negeri ketika tahu proses hukum mulai berjalan sebagaimana pernah dilakukan oleh beberpa tokoh yang diduga melakukan kejahatan namun serta merta menghilang ketika tahu proses hukum mulai berjalan,” kata Petrus.(fri/jpnn)

Polri seharusnya bisa segera melakukan tindakan kepolisian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait dugaan penistaan atau penodaan agama.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close