Polri Diminta Segera Keluarkan Red Notice untuk Tangkap Buronan Kasus Mafia Tanah
jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta Polri untuk tidak pilih-pilih dalam mengeluarkan red notice, atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara buronan yang ada di luar negeri.
Tak terkecuali untuk kasus buronan Benny Tabalujan, tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yang berada dalam pelarian di Australia.
Anggota DPR Komisi II Junimart Girsang berpendapat, Polri semestinya mengeluarkan red notice untuk Benny.
“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” kata politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12).
Menurut dia, dalam mengejar buronan, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal seseorang bisa kabur ke luar negeri.
Sedangkan jika sudah terlanjur kabur, Mabes Polri, kata dia, harus berkoordinasi dengan Interpol.
“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara itu, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” tuturnya.
Untuk diketahui, red notice dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana.