Polri Diminta Segera Keluarkan Red Notice untuk Tangkap Buronan Kasus Mafia Tanah
Kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka.
Kepolisian negara pemohon, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol.
Interpol nantinya akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada kepolisian di 190 negara mengenai permintaan tersebut. Sementara Polri sudah menjadi anggota Interpol sejak 1952.
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Namun yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
“Tetapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awi.
Kuasa Hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar mengatakan kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan namun Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi.
"Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)